Cara Daftar Imei iPhone di Kemenperin

Cara Daftar Imei iPhone di Kemenperin hanya dengan 4 Langkah Mudah

Posted on

Kelasip.com – Cara daftar IMEI iPhone di kemenperin menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Iphone saat ini menjadi salah satu merk HP yang sangat banyak diminati dan diidamkan, meskipun harganya terbilang cukup tinggi.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini banyak sekali pengguna yang menyebutkan jika iphone memiliki pengaturan yang rumit.

Hal tersebut memang tidak sepenuhnya salah, karena memang ada beberapa langkah yang harus kamu lalui setelah kamu membeli iphone tersebut, salah satunya yaitu daftar IMEI.

Pengaturan tersebut dilakukan guna untuk keamanan perangkat iphone tersebut.

Karena seperti yang kita ketahui bahwa iphone ini memiliki keamanan yang sangat ketat dan hal tersebut berguna untuk keamanan data para pengguna.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah sudah resmi menetapkan aturan pengendalian atau imei pada tanggal 18 April 2020 yang lalu.

Peraturan tersebut dibuat supaya dapat menekankan penggunaan ponsel yang didapatkan secara ilegal.

Yang nantinya hal tersebut akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan juga masyarakat Indonesia.

Nah, sebelum kita mengetahui cara daftar IMEI iPhone di kementerian. Maka kita harus tahu terlebih dahulu Apa itu IMEI iPhone.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan salah satu nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah HP.

Nantinya jika kamu membeli hp iphone dari laur negeri atau tidak mendaftarkannya di kementerian perindustrian, maka bisa saja nomor IMEI yang ada di iphone tersebut akan siblokir secara otomatis oleh pemerintah.

Sehingga penting bagi kamu semua untuk mengetahui cara daftar IMEI iPhone di kemenperin.

Jika kamu tidak mengetahui cara daftar IMEI iPhone tersebut. Maka kamu tidak perlu khawatir, karena kami disini akan sedikit membeberkan mengenai caranya.

Cara Daftar Imei iPhone di Kemenperin

Sebelum kita membahas mengenai cara daftar IMEI iPhone, maka ada baiknya kamu mengetahui syarat-syarat untuk registrasi IMEI Indonesia di kementerian.

Dalam pengaturan menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut setiap individu diperbolehkan untuk membeli ponsel minimal 2 unit dari luar negeri.

Untuk nilai kedua unit ponsel tersebut juga tidak boleh melebihi dari 500 dolar AS atau setara dengan Rp 7,3 juta.

Jika kamu membeli kedua unit iPhone melebihi batas nilai harga yang sudah ditentukan maka pengguna yang membawa unit ponsel tersebut akan disita dan diperbolehkan membawa pulang hanya dua unit saja.

Jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan juga biaya PPN sebesar 10% dan PPh 7,5% dari harga.

Skema pemblokiran IMEI ini hanya berlaku bagi hp yang hilang atau di curi saja, sehingga nantinya perangkat tidak dapat digunakan kembali oleh orang lain.

Namun, hal tersebut dapat didukung dengan surat bukti kehilangan dan juga melapor ke operator seluler.

Cara Daftar Imei iPhone di Kemenperin

Untuk cara daftar imei iphone di kemenperin dapat dilakukan dengan mengikuti langkah langkah berikut ini:

1. Buka Terlebih Dahulu Aplikasi Bea Cukai

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan yaitu download terlebih dahulu aplikasi mobile Bea Cukai terlebih dahulu.

Jika aplikasinya sudah terinstal, maka kamu tinggal membuka aplikasi tersebut dan klik IMEI untuk memulai cara daftar IMEI.

Namun sebelum itu, Maka jangan lupa untuk mengecek nomor imei terlebih dahulu supaya dapat memastikan ponsel tersebut sudah terdaftar atau belum.

2. Isi Data Diri

Kemudian nantinya kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir dengan cara mengisi data diri dan juga data penerbangan kamu.

Lalu, isi dengan lengkap dan jika sudah selesai klik menu next untuk menuju formulir selanjutnya.

3. Isi Detail Barang

Setelah itu, kamu dapat mengisi detail batang yang sudah kamu beli di luar negeri, Kamu dapat menjelaskan secara detail merek, tipe dan jangan lupa juga untuk memasukan nomor imei dari ponsel tersebut.

Untuk mengetahui IMEI untuk iphone dan juga iPad, kamu tinggal membuka menu pengaturan, kemudian klik umum dan pilihlah mengenai dan cari nomor serinya. Biasanya IMEI/MEID dan ICCID dapat kamh lihat pada bagian bawah.

4. Simpan Formulir

Jika semua data sudah lengkap dan juga benar, maka kamu dapat menyimpan formulir tersebut dengan cara mengklik complete.

Nantinya, kamu akan mendapatkan QR code dan registration ID. Setelah itu, kamu perlu datang ke kantor bea cukai.

Di mana nantinya petugas akan melakukan scanning QR Code pada bagian pemeriksaan Bea Cukai.

Nantinya jika semua urusan dengan bagian pajak dan pemeriksaan sudah selesai, maka kamu dapat mendapatkan persetujuan oleh pejabat bea cukai.

Nomor imei dari 2 unit ponsel yang kamu beli dari luar negeri tersebut akan otomatis terdaftar dan dapat digunakan di Indonesia.

Akhir Kata

Mungkin itu saja cara daftar IMEI iPhone di kemenperin yang bisa kamu coba lakukan, semoga tutorial kali ini bisa sangat membantu dan bermanfaat bagi kamu semua.

Related posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *